Senin, 18 Maret 2024 Sekretaris BKPSDM dan subbag PKP mewakili BKPSDM dalam menghadiri Undangan Tindak Lanjut Evaluasi RB Tahun 2023 di aula rapat Bagian Organisasi Kantor bupati.
Yang di hadiri oleh :
1. Sekretariat Daerah
2. Inspektorat
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4. Dinas Komunikasi dan Informatika
5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
6. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
7. Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Menyusun laporan kinerja, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja PElaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
untuk indikator penilaian Indeks Sistem Merit, Rekomendasinya : 1. Melanjutkan penyususnan Standar kompetensi jabatan (SKJ) untuk seluruh jabatan hingga ke tahap penetapan 2. Melanjutkan Asesmen kompetensi agar lebih banyak pegawai yang terpetakan 3. Memulai pemetaan pegawai kedalam talent pool dan rencana suksesi sesuai ketentuan nasional 4. Menyusun rencana kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai baik metode klasikal maupun nonklasikal berdasarkan hasil analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja pegawai 5. Melaksanakan propmosi ke jabatan administrator dan jabatan pengawas 6. MEngidentifikasi pegawai dengan kinerja bermasalah dalam pemantauan kinerja
Berita Lainnya